“INGET KA IMAH” dalam Administrasi Publik

Mudik, Negara, dan Makna “INGET KA IMAH” dalam Administrasi Publik

Oleh: Prof. Dr. H. Engkus Kustyana, S.E., M.Si.
Guru Besar Administrasi Publik, UIN Sunan Gunung Djati Bandung


 

Engkus Kustyana, inti kolbi, mudik ka imah,

Lebaran selalu menghadirkan satu kata yang sederhana namun sarat makna: rumah. Dalam suasana mudik yang penuh haru, pernyataan Dedi Mulyadi tentang pentingnya “inget ka imah”, bukan sekadar nasihat kultural, tetapi refleksi mendalam tentang identitas manusia dan arah pengabdian.

Imah = Rumah, dalam pandangan ini, tidak tunggal. Ia berlapis: rumah keluarga, rumah asal (kampung halaman), rumah negara, hingga rumah abadi di akhirat. Jika ditarik ke dalam perspektif administrasi publik, makna “rumah” justru menjadi kerangka etik yang relevan untuk membaca ulang arah tata kelola pemerintahan kita.

Pertama, rumah sebagai keluarga. Dalam dinamika birokrasi modern, aparatur negara sering kali terjebak dalam rutinitas administratif yang kering makna. Padahal, keluarga adalah fondasi nilai yang membentuk integritas individu. Seorang aparatur yang tercerabut dari nilai-nilai keluarga berpotensi kehilangan empati dalam pelayanan publik.

Administrasi publik bukan sekadar soal prosedur dan regulasi, tetapi juga soal kemanusiaan. Di sinilah nilai-nilai keluarga kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian menjadi sumber etika pelayanan. Aparatur yang “ingat rumah” dalam arti keluarga, cenderung lebih mampu menghadirkan pelayanan yang humanis.

Kedua, rumah sebagai kampung halaman (lembur). Mudik bukan hanya tradisi, tetapi peristiwa sosial yang menghubungkan kembali individu dengan akar sosialnya. Dalam konteks ini, negara seharusnya membaca mudik sebagai indikator kuatnya keterikatan masyarakat terhadap ruang lokal.

Dalam perspektif otonomi daerah, kampung halaman bukan sekadar nostalgia, tetapi basis pembangunan. Ketika aparatur dan pemimpin daerah memahami denyut kehidupan masyarakatnya budaya, kebutuhan, dan aspirasi maka kebijakan publik akan lebih kontekstual.

Desentralisasi, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kajian administrasi publik, bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun tanpa kesadaran “kembali ke lembur”, kebijakan sering kali menjadi elitis dan jauh dari realitas sosial.

Ketiga, rumah sebagai negara (NKRI). Di sinilah dimensi pengabdian menemukan bentuknya. Negara adalah “rumah besar” yang harus dijaga bersama. Namun dalam praktiknya, relasi antara aparatur dan negara sering kali tereduksi menjadi hubungan formalistik sekadar menjalankan tugas tanpa ruh pengabdian.

Dalam kerangka good governance, United Nations Development Programme (1997) menekankan pentingnya akuntabilitas, integritas, dan orientasi pada kepentingan publik. Aparatur negara bukan sekadar pekerja administratif, tetapi penjaga kepercayaan publik (public trust).

Di sinilah makna “mengabdi kepada NKRI” menjadi relevan. Pengabdian bukan hanya loyalitas struktural, tetapi komitmen moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan pelayanan benar-benar berpihak pada rakyat.

Keempat, dan yang paling dalam, adalah rumah sebagai kampung abadi di akhirat. Perspektif ini sering kali absen dalam diskursus administrasi publik modern yang cenderung sekuler dan teknokratis. Padahal, dimensi spiritual justru menjadi fondasi integritas yang paling kuat.

 

Engkus Kustyana, inti kolbi, mudik ka imah,

Mengambil Inti “INGET KA IMAH” dalam Administrasi Publik

Konsep public value yang dikemukakan oleh Mark H. Moore (1995) menekankan bahwa nilai publik harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun dalam konteks masyarakat religius seperti Indonesia, nilai publik tidak hanya bersifat material, tetapi juga spiritual.

Kesadaran akan “rumah abadi” menghadirkan dimensi akuntabilitas transenden bahwa setiap kebijakan, setiap keputusan, dan setiap pelayanan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada publik, tetapi juga kepada Tuhan. Di sinilah prinsip hablum minallah, habluminannas, dan hablumin al-‘alam menemukan relevansinya dalam tata kelola publik.

Jika ditarik lebih jauh, empat makna rumah ini sesungguhnya membentuk satu kesatuan etik dalam administrasi publik: (a) Keluarga membentuk integritas personal; (b) Kampung halaman membentuk sensitivitas sosial; (c) Negara membentuk tanggung jawab publik; dan (d) Akhirat membentuk akuntabilitas moral.

Tanpa keempatnya, birokrasi berisiko menjadi kering nilai efisien secara prosedural, tetapi miskin makna.

Lebaran, dengan segala kesederhanaannya, justru mengajarkan pelajaran besar bagi negara. Bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari angka pertumbuhan, tetapi dari kedalaman relasi antara manusia, masyarakat, dan negara.

Barangkali, di tengah hiruk-pikuk reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: sudahkah negara ini benar-benar menjadi “rumah” bagi warganya?

Sebab pada akhirnya, administrasi publik yang baik bukan hanya yang cepat, efisien, dan transparan tetapi yang mampu membuat setiap warga merasa pulang.

Dan mungkin, itulah makna terdalam dari Lebaran: bukan sekadar kembali ke tempat, tetapi kembali ke nilai. 

Wallahualam bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *